Cara Beli Koin TikTok di Google, Harganya Lebih Murah!

Jakarta –

Koin di TikTok dapat digambarkan sebagai alat transaksi di platform. Peneliti bisa menggunakannya untuk “membalas” pengguna TikTok lain yang sedang live atau streaming.

Untuk mendengarkannya, Anda perlu menukar koin TikTok dengan stiker atau hadiah. Barulah hadiah dapat diberikan kepada para pembuat konten live sebagai bentuk dukungan dan rasa terima kasih. Sering mengirim uang dapat meningkatkan rating pengguna TikTok.

Koin TikTok diperoleh dengan mengisi ulang atau membeli dengan uang sungguhan. Selain melalui aplikasi, Anda juga dapat membeli koin TikTok dari situs resmi Google. Pelajari cara membeli harga koin TikTok di Google

Penting untuk mengetahui harga koin TikTok sebelum membeli. Sekadar informasi, harga TikTok Coins di situs resminya lebih murah 25 persen dibandingkan membelinya lewat aplikasi.

Nilai nominal dan harga koin TikTok di Google berdasarkan situs resmi: 70 Koin: 12.90090 Koin IDR: 16.600150 Koin IDR: 27.700200 Koin IDR: 36.900250 Koin IDR: 46.100350 Koin IDR: 64, 500450 Koin IDR: Rp 82.900700. 129.0001.400 Koin: 258.0003.500 Koin IDR: 645.0007.000 Koin IDR: 1.290.00017.500 Koin IDR: Koin IDR 3.225.000

Dengan membeli koin TikTok melalui situs resminya, nilai nominal detektor juga dapat diketahui. Secara khusus, jumlah pembelian minimum adalah 30 koin dan jumlah maksimum adalah 2,5 juta koin

Untuk membeli Koin TikTok melalui browser Google, ikuti langkah-langkah berikut: Buka akun TikTok Anda di browser Google dan klik menu profil di sudut kanan atas layar Koin. Jika pembayaran berhasil, periksa apakah TikTok Coins telah ditambahkan ke akun Anda.

Metode pembayaran pembelian TikTok Coins melalui situs resmi Google dapat berupa DANA, ShopeePay, GoPay, OVO, Link Aja, transfer bank, kartu debit atau kredit, atau e-wallet melalui merchant Indomaret dan Alfamart. Tonton video: Musik TikTok akan dihentikan pada 28 November (link/line)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top