Jakarta –
Dua rumah sakit di Tegal, Jawa Tengah, mengajukan klaim palsu terhadap BPJS Kesehatan. Akibat kejadian tersebut, BPJS Kesehatan berhenti bekerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut.
M Zaenal Abidin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, mengatakan dia mendapat laporan adanya penipuan di dua rumah sakit swasta. Sebagai direktur rumah sakit di kota Zhige, ia langsung membentuk Tim Pencegahan Penipuan JKN.
Tim bekerja keras untuk mengambil kesimpulan dan menyampaikannya ke BPJS Kesehatan, kata Zaenal kepada ANBALI NEWSJatim.
Lalu bagaimana nasib peserta Jaminan Kesehatan Nasional?
Direktur Humas BPJS Kesehatan Rizzky Aditya mengatakan, sanksi penghentian kerja sama tersebut didapat setelah dilakukan investigasi menyeluruh oleh tim. Sanksi yang diberikan berkaitan dengan masalah peraturan dan perdata dan BPJS Kesehatan dapat mengakhiri perjanjian kemitraan (PKS) sesuai dengan ketentuan PKS antara BPJS Kesehatan dan mitra bidang kesehatan.
“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan peserta JKN tetap dilayani dengan baik sesuai dengan haknya. Peserta JKN yang biasa dirujuk ke rumah sakit tersebut bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit alternatif,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan disebut telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, untuk memindahkan peserta JKN yang terdampak ke rumah sakit lain. Simak video “Persi yakin BPJS kini punya sistem untuk meminimalisir klaim palsu” (kna/suc)