BPOM Temukan 69 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Efeknya Bisa Sefatal Ini

Jakarta –

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memaparkan hasil peningkatan operasi pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pembuatan dan peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan BPOM selama periode Oktober-November. 2024 Bpk.

Berdasarkan hasil peningkatan operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan melalui Unit Penegakan Teknis (UPT), BPOM mengidentifikasi pelanggaran dan dugaan kejahatan pembuatan dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai penemuan lebih dari Rp 8,91 miliar.

Berdasarkan jenis pelanggaran dalam temuan tersebut, nilai ekonomi terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran produksi/distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Pelanggaran selanjutnya adalah peredaran kosmetik ilegal yang nilai ekonominya di atas Rp 4,32 miliar.

Sebagian besar produk kosmetik yang diimpor secara ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya didistribusikan dan diiklankan secara online, terutama melalui e-commerce. Beberapa dari 69 merek yang ditemukan antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako dan Anylady.

“Produk kosmetik ilegal yang terdeteksi sebagian besar merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Soal kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian sebagian besar produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan yang “dilarang yaitu merkuri dan rhodamin dalam pewarna (K10 merah),” kata Kepala BPOM seperti dikutip dari situs resminya, Sabtu. (04/01/2025).

Kosmetik yang mengandung merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa flek hitam (okronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Sedangkan pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan dalam kosmetik memiliki sifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, hasil operasi kriminal di Bandung, BPOM juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa bahan baku obat dan produk curah (bahan dasar krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam pembuatan produk perawatan kulit label biru pada usaha rumahan atau cara terlarang.

Kegiatan manufaktur ini dilakukan oleh produsen yang tidak mempunyai kewenangan memproduksi kosmetik atau obat-obatan. Hasil operasi pengawasan dan penindakan ditemukan produk dan bahan baku yang sebagian mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antijamur, dan steroid.

Produk ilegal yang mengandung bahan obat tersebut diketahui beredar di “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember). Perkiraan nilai ekonomi dari 208 barang bukti yang ditemukan sebesar Rp4,59 miliar.

Terkait temuan penguatan operasi pengawasan dan penindakan, BPOM memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yakni berupa penarikan kembali produk dan perintah pemusnahan. Sedangkan untuk 2 temuan lainnya di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti oleh Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Berdasarkan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023. pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik di bawah standar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dari hasil pantauan BPOM hingga saat ini, 40 persen daerah rawan kejahatan narkoba dan makanan terkait dengan kosmetik. Tak hanya itu, hampir 43 persen pengaduan produk ilegal dari masyarakat yang diterima BPOM pada tahun 2024 juga terkait dengan produk kosmetik.

NEXT: Daftar 69 Produk Kecantikan Mengandung Bahan Berbahaya

(suk/suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top