Mandi –
Seorang gadis asal Brazil bernama AGA beralih profesi menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Meskipun dia awalnya adalah seorang pengacara di negaranya.
Seorang gadis bernama AGA dibayar Rs 7,8 juta untuk sekali berhubungan seks dengan kliennya. Wanita berusia 34 tahun itu akhirnya dideportasi oleh pihak berwenang di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dia dideportasi pada Kamis (28/11/2024). AGA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Rudenim Denpasar.
Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak bisa ditoleransi, kata Gede Dudi Duvita, Kepala Rudenim Denpasar, dalam siaran pers Jumat (29/11/2024).
Warga Negara Brazil (WN) awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024. AGA datang ke Indonesia dengan visa pengunjung yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur di pulau dewata.
Sebelum datang ke Indonesia, Aga bekerja sebagai pengacara di Brazil. Profesi ini ia geluti untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negaranya.
Namun AGA akhirnya ditangkap pada 13 November 2024 di sebuah vila kawasan Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung karena diduga terlibat prostitusi.
Selama penangkapan, petugas imigrasi menyita paspor AGA, barang-barang dalam mata uang dolar Australia dan Euro.
Penangkapan AGA berdasarkan hasil pemantauan keimigrasian bidang intelijen dan penegakan hukum (INTELLADAKIM) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pihak berwenang awalnya mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital.
Dalam pemeriksaan, AGA mengaku menjadi PSK untuk memenuhi biaya hidupnya di Bali. AGA pun mengaku menerima pembayaran sebesar Rp7,8 juta untuk pertemuan dengan klien.
Komunikasi dengan pria asal Singapura mengenai pertemuan tersebut dilakukan melalui WhatsApp (WA). AGA tidak mengenal pria tersebut secara langsung.
Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, AGA pasal 75 ayat (1) UU No.
Namun karena degradasi tidak bisa langsung dilakukan, maka AGA diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses degradasi. AGA akhirnya dinonaktifkan pada 28 November 2024.
Pramela Yunider Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanvil Kemenkumham) Bali, menegaskan, aksi tersebut merupakan bagian dari upaya rutin imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Pramela mengatakan: “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala pelanggaran hukum imigrasi.”
,
Artikel ini diposting di ANBALI NEWSBali. Tonton video “Bocah Rusia ‘Kokong’ akan dideportasi dari Bali bersama ibunya” (wsw/wsw)