Jakarta –
Manajemen PT Bukalapak.com Tbk angkat bicara setelah diperintahkan membayar ganti rugi Rp 107 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyusul putusan gugatan perdata melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung perkantoran One Belpark.
Wakil Presiden Bidang Media dan Komunikasi Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung. Menurut dia, ganti rugi tidak bisa langsung ditentukan karena perlu prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi keputusan MA yang dikeluarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan mengenai ganti rugi tidak bisa serta merta diambil karena ada prosedur hukum yang harus diselesaikan oleh para pihak,” ujarnya dalam keterangannya. Diterima ANBALI NEWS pada Sabtu (26 Oktober 2024).
Pak Fairza menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pihak Bukalapak yang tidak bisa melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Jaresveva, mengingat kewajiban PT Harmas Jaresveva terkait penyediaan ruang di lokasi pekerjaan belum terpenuhi.
Akibatnya, kami tidak ikut serta dalam hilangnya pendapatan sewa maupun kerugian lainnya bagi PT Harmas Jalesveva. Selanjutnya kami akan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, ujarnya.
Berdasarkan memo ANBALI NEWS, persoalan tersebut bermula dari tindakan Bukalapak yang secara sepihak memberikan LOI atas sewa gedung perkantoran One Bell Park di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Kala itu, pihak Bukalapak awalnya berjanji akan menyewakan seluruh lantai gedung tersebut, namun dibatalkan secara sepihak sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT Harmas.
PT Harmas memenuhi kewajibannya untuk membangun dan menyerahkan bangunan sesuai spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Namun saat PT Harmas menunaikan kewajibannya terkait serah terima bangunan tersebut, pihak Bukalapak menuding PT Harmas lalai karena menunda penyelesaian pembangunan gedung tersebut.
“Kami merasa klien dirugikan dengan pembatalan LOI secara sepihak oleh Burapapak. Sebaliknya, klien sudah membayar komisi kepada PT Lead Property Services Indonesia, broker real estate yang ditunjuk Burapapak, dan selebihnya dibayar sebagai biaya layanan lainnya,” katanya. kata pengacara PT Harmas Jaresveve Dorbianus Nana dalam keterangan tertulis, Kamis (24 Oktober 2024).
Selain untuk menuntut keadilan, kasus ini juga memberikan jaminan hukum kepada PT Harmas. Pasalnya, karena eksklusivitas LOI tersebut, PT Harmas enggan menyewakan dan menawarkan gedung perkantoran One Belpark kepada pelanggan lain.
Setelah Inkracht diputuskan tingkat Reruntuhannya, PT Harmas menuntut eksekusi. Namun pihak Bukalapak tidak melaksanakan keputusannya untuk secara sukarela membayar kompensasi kepada PT Harmas. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana memberikan teguran (unmaning) kepada Bukalapak untuk segera membayar kerugian sebesar 107 miliar rupiah kepada PT Harmas dalam waktu dekat.
Tonton juga video “Microsoft akan naikkan Bukalapak Rp 1,46 T”.
(ily/hns)