Dinar Candy Sebut Vonis 5 Tahun Penjara untuk Ko Apex Nggak Adil

Jakarta –

Dinar Candy mengakui hukuman yang diberikan kepada Apex tidak adil terkait kasus pemalsuan catatan kapal dan kapal PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Dinar Candy menanggapinya melalui pesan singkat kepada ANBALI NEWS, Minggu (1/12/2024) mengatakan, “Jadi kasusnya belum ditutup seluruhnya, bukan Apex yang melakukannya, tapi dia bertindak atas instruksi yang diberikan masyarakat. .”

DJ pun bertanya-tanya otak sebenarnya di balik kasus tersebut. Dia kesal karena Apex yang harus menerima semua ini.

“Jika dia dipenjara selama 5 tahun 6 bulan, siapa yang mengatur dan memerintahkan dia membuat dokumen palsu dan siapa yang senang dengan hasilnya?”

Pada Jumat, 29 November 2024, Dinar Candy hadir dan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Apex itu disinggung ANBALI NEWSSumbangsel yang dinyatakan bersalah memalsukan catatan kapal dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

“Menghukum terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Pengadilan Negeri Jambi Dodunias Silaban.

Terdakwa Co Apex terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP. dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP. Pada Sabtu (29/11), hakim memvonis terdakwa penjara. Vonis hakim terhadap terdakwa Apex juga dinilai lebih ringan dibandingkan hukuman jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

Hal yang meringankan Apex adalah hakim menyatakan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga berperilaku sopan selama persidangan.

“Hukuman ini juga dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata dr Mingus.

Menanggapi keputusan ini, Co. Apex sepakat tidak akan tinggal diam. Dia juga akan mengajukan banding atas hukuman penjaranya.

“Kalau hari ini hakim memvonis saya 5 tahun 6 bulan penjara, tapi saya tidak diam di sini, saya akan banding karena persidangan di Jambi tidak adil,” ujarnya.

Tonton video “Dinar Candy Akui Penerimaan, Ilmu Hitam Akibat Kasus Ko Apex” (wes/dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top