Jakarta –
DPR RI mengusulkan penerapan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak Jilid III pada tahun 2025. Wacana implementasi kebijakan berupaya membantu pemerintah memperoleh dukungan finansial untuk pelaksanaan proyek Asta Cita karya Presiden Prabowo Subianto.
Pandangan tersebut disampaikan Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI Kelompok Gerindra DPR RI. Menurut dia, usulan penerapan amnesti pajak bukan karena alasan tertentu, melainkan karena semangat membantu pemerintah mendapatkan dukungan finansial.
Saya melihat semangatnya lebih kepada teman-teman yang ingin membantu pemerintahan baru mencari pendanaan untuk suatu proyek atau agenda politik yang termasuk dalam Asta Cita, kata Hekal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). ). .
Hekal pun mencontohkan perbincangannya dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini dalam rapat kerja yang digelar dengan Komisi XI (Raker). Peluang pendanaan dibahas dalam acara tersebut, seperti peningkatan nilai jaminan sebagai salah satu subsidi untuk program yang diimpikan oleh pemerintahan baru.
“Soal Tax Amnesty, saya tahu masyarakat punya pertanyaan soal tax amnesty. Tapi saya kira tax amnesty itu usulan DPR yang kemarin akan dibahas lebih lanjut di Komisi XI karena mereka juga membahasnya,” ujarnya. .
Semula Tax Amnesty Jilid III muncul dari rencana Baleg merevisi Undang-Undang (UU) No. 11/2016 tentang pengampunan pajak. Namun pada akhirnya disepakati pembentukan undang-undang baru untuk membahas kebijakan tersebut di Komisi XI.
“Yah, mudah-mudahan menjaga kekhawatiran, semuanya sejalan dengan apa yang sudah diperhatikan atau diberi makan di musim lalu. Dan tentunya di sini lebih tepat mengevaluasi (Tax Amnesty) 1 dan 2. Kemarin saya melihatnya. hanyalah cangkang, kalau saja “Itu salah satu opsi yang dipilih untuk mendapatkan pendanaan bagi program Pak Prabowo,” jelasnya.
Namun menurutnya, implementasi kebijakan Pengampunan Pajak Jilid III ini belum bisa dipastikan. Proses ini dinilai masih lama karena bahan dasarnya belum tersedia. Rangkaian perdebatan akan terus berlanjut hingga undang-undang baru tersebut disetujui dalam rapat paripurna.
“Tidak harus dilaksanakan, sadarlah, kita belum ada kesepakatan, pasti ada, ini perlu dijajaki dulu apakah bisa menjadi wahana mencari dana,” ujarnya.
FYI, perdebatan pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III ditandai dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 Prioritas Tahun 2025. DPRD Perwakilan (Parlemen). Anggota DPR (DPR).
Ketua Komisi XI Misbakhun DPR RI mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR tiba-tiba memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar panjang. Oleh karena itu, Komisi XI berinisiatif untuk memasukkannya ke dalam RUU prioritas Komisi XI.
“Sebagai Ketua Komisi 19.11.2024).
Misbakhun mengatakan, undang-undang pengampunan pajak kemungkinan akan dibahas dengan pemerintah pada tahun depan. Apa yang akan diampuni bagi industri ini belum dibahas sejauh ini.
Terkait komitmen pemerintah untuk tidak lagi mengumumkan amnesti pajak, Misbakhun mengingatkan, ini adalah pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Program Tax Amnesty sendiri mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 2016, dan hanya ada satu klaim yang diajukan. Padahal, pemerintah telah membuka kembali program amnesti pajak atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Bagian II pada tahun 2022, dan Bagian III akan dilaksanakan.
Tonton juga videonya: Indef mengatakan pemerintah punya pilihan lain untuk menjaga stabilitas ekonomi
(shc/rd)