Nusa Dua –
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) sudah banyak perusahaan yang mengajukan izin pengendalian pasir akibat sedimen laut. Kebijakan itu terungkap setelah Menteri Perdagangan Zulkafli Hassan (Zulhas) menandatangani dua perubahan Peraturan Menteri (Parmendag).
Perubahan ini mencakup Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024 dan Undang-Undang Menteri Perdagangan No. Julhas mengatakan, aturan izin pembuangan ke laut ini dikeluarkan untuk melaksanakan Kebijakan Umum (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan limbah yang ada di laut. Katanya, ini adalah kebijakan pemerintah.
Saat ditanya mengenai lebih dari 66 perusahaan yang melamar, pria bernama Trenggono ini mengatakan masih banyak peminat. Namun pihaknya belum bisa memberikan izin.
Banyak yang melamar. (66 perusahaan lebih?) Masih banyak yang mau, tapi belum kita terapkan, kata Trenggono saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Hari Ini Senin (8/10/2024).
Trenggono menjelaskan, pendapatnya tidak boleh. Untuk situasi ini, kata dia, harus melalui proses tertentu dari check point di negara yang akan diekspor.
“Di mana permintaannya, di mana kepentingan masyarakat lokal, di mana masyarakat lokal, siapa yang akan membawanya ke luar negeri, kalau diekspor, itu serius sekali,” kata Gubernur.
Semula Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penerbitan izin ekspor laut dengan persyaratan ketat. Staf Khusus Menteri Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishan Hasibuan memberikan informasi tersebut.
Bara mengatakan, belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor bisa mendapat persetujuan Kementerian Perdagangan. Menurut dia, pengusaha harus melalui proses panjang sebelum mendapat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. Pengusaha harus mendapatkan izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).
“Misalnya nanti kita tahu banyak perusahaan yang sudah mengajukan proposalnya ya, kita lihat saja, kalau standarnya tidak dipenuhi” omia, semua itu tidak ada, sebenarnya tidak mungkin. Ada misalnya untuk memenuhi kebutuhan khusus, “Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ESDM semuanya sangat aktif. Kata Bara saat ditemui Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (24/9/2024). .
Simak Videonya: Menteri Kelautan Ungkap Alasan Dibukanya Kembali Ekspor Pasir
(rd/rd)