IKD Bakal Gantikan KTP? Ini Tujuan, Fungsi, dan Cara Aktivasinya

Jakarta –

IKD atau Identitas Digital Kependudukan sebagai identitas digital merupakan hal baru yang menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Masyarakat diimbau untuk selalu mengaktifkan IKD, mengingat keterbatasan pasokan e-KTP.

Penerapan IKD berlaku sesuai Keputusan Menteri Desa (Permendagri) no. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Persyaratan Berbagai Perangkat, Perangkat Lunak, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kependudukan serta Penyelenggaraan Identitas Digital Kependudukan.

IKD bisa memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi membawa KTP kemana-mana. Selain itu, aplikasi ini memiliki fitur-fitur seperti dokumen, informasi keluarga, tanda tangan elektronik, layanan dan lainnya. Lalu apa tujuan, fungsi dan cara pengaktifan IKD?

Berdasarkan aturan di atas, pada Bab 14 digunakan sasaran IKD sebagai berikut:

1. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam digitalisasi data kependudukan.

2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi data kependudukan bagi masyarakat.

3. Mempermudah dan mempercepat transaksi digital layanan publik dan swasta.

4. Mengamankan status IKD dan sistem autentikasi untuk mencegah penipuan dan kebocoran data Pengungkapan Identitas Kerja IKD

IKD dapat memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan kredensial yang didaftarkan dan diakui.

IKD dapat melakukan verifikasi identitas warga menggunakan layanan digital dengan menggunakan autentikasi dua langkah, yaitu dengan membandingkan informasi yang ada di database dengan data pribadi orang tersebut (seperti wajah, sidik jari, dan lain-lain).

IKD dapat memberikan izin akses layanan digital dengan memastikan bahwa pengguna layanan adalah orang yang bersangkutan. Cara mengaktifkan IKD

1. Buka kunci ponsel cerdas Anda lalu unduh aplikasi Pengaturan Digital melalui App Store atau App Store.

2. Buka aplikasi IKD dan isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel.

3. Klik tombol “Validasi Data”.

4. Periksa wajah Anda dengan memilih tombol foto untuk mencocokkan ikon wajah.

5. Kemudian scan kode QR di kantor Disdukcapil ke alamat KTP.

6. Setelah berhasil, cek email Anda yang terdaftar untuk menerima kode aktivasi, lalu aktifkan IKD.

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktifkan IKD.

8. Aktivasi IKD selesai.

Demikianlah cerita tentang IKD, mulai dari Tujuan, Fungsi, dan Cara Pengaktifannya. Semoga membantu ya, ANBALI NEWSers!

Saksikan juga video: LP3HI dan Bareskrim hadirkan bukti untuk diadili kasus korupsi E-KTP Setya Novanto

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top