Jakarta –
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara atas sikap pemerintah terhadap usulan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang menjadi perbincangan.
Prasetyo mengatakan, pemerintah masih menghitung apakah PPN akan naik menjadi 12% atau tidak. Termasuk kemungkinan penundaan kenaikan PPN.
“Menunggu tanggal pertandingannya juga. Menghitung, masih menghitung,” kata Prasetyo di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Perlu diketahui, kenaikan PPN sebesar 12% merupakan hal yang wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (HPP). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan pemerintah akan menunda kenaikan PPN menjadi 12%, artinya tidak berlaku pada 1 Januari 2025.
Luhut mengatakan pemberlakuan pajak penjualan sebesar 12% harus menjadi stimulus bagi masyarakat yang kesulitan finansial dan kelas menengah.
“Iya hampir pasti tertunda, ayo kita jalani dulu. (Menunggu kebijakan stimulus?) Iya kira-kira begitu,” kata Luhut saat ditemui usai pencoblosan Pilkada Jakarta di TPS 004, Kecamatan Kuningan Timur, Selatan. Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Namun berbeda dengan Luhut, Menteri Koordinator Keuangan Airlangga Hartarto mengatakan belum ada pembahasan mengenai penundaan kenaikan PPN.
Belum. Belum, belum dibicarakan, kata Airlangga saat dikonfirmasi langsung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah akan ada pertemuan khusus dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas persoalan kenaikan PPN sebesar 12%, Airlangga pun menyebut sejauh ini belum ada agenda seperti itu. “Belum dibahas,” jawabnya singkat.
Saksikan juga video “Luhut Bilang Pajak Ditangguhkan 12%”:
(per tahun)