Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

Jakarta –

Tarif PPnBM tiga persen untuk mobil hybrid akan ditanggung pemerintah. Ini merupakan jenis mobil hybrid yang porsi diskon PPnBM-nya akan ditanggung pemerintah.

Industri otomotif masih mendapatkan insentif. Insentif ini diberikan kepada kendaraan ramah lingkungan, salah satunya mobil hybrid. Mobil yang memadukan mesin konvensional dan baterai sebagai sumber tenaganya mendapat potongan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menanggung tiga persen dari total tarif PPnBM mobil hybrid. Di Indonesia, mobil hybrid terbagi menjadi beberapa tipe.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Rendah Emisi Karbon, mobil hybrid tergolong dalam kategori Mild Hybrid, Full Hybrid, dan Plug-in Hybrid (PHEV). Airlangga mengatakan seluruh jenis mobil hybrid akan mendapat insentif PPnBM-DTP.

Semua tipe hybrid, kata Airlangga saat dikonfirmasi Deticoto melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).

Sebagai tambahan informasi, setiap mobil hybrid memiliki persyaratan tertentu. Mobil yang termasuk dalam kelompok light hybrid harus memenuhi persyaratan berupa silinder berkapasitas hingga 4.000 cc dengan mesin busi dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau lebih dari 17,5 km. /liter untuk solar dengan emisi sampai dengan 150 gr/km. Mobil Mild Hybrid ini dilengkapi dengan baterai dengan tegangan maksimal 60 Volt dan dilengkapi logo teknologi Mild Hybrid.

Selain itu, untuk mobil full hybrid harus memenuhi kriteria kapasitas silinder maksimal 4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau lebih dari 17,5 km/liter (diesel) dan tingkat emisi. hingga 150 g/km. Baterai memiliki tegangan lebih dari 60 volt. Lalu ada logo full teknologi hybrid.

Lanjutnya untuk PHEV harus memenuhi persyaratan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter, bensin atau solar, dan emisi CO2 maksimal 100 gr/km. Mobil dapat menjalankan fungsi kendaraan yang hanya digerakkan oleh motor listrik untuk menempuh jarak tertentu, minimal 40 km. Mobil juga memiliki charger eksternal dan dipasang teknologi PHEV.

Insentif mobil hybrid akan diberikan mulai 1 Januari 2025. Karena itulah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen memperkenalkan mobil hybrid di Indonesia agar bisa menikmati insentif tersebut.

“Saya meminta produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan mereknya ke kami agar mulai 1 Januari mereka bisa menikmati insentif insentif yang telah disiapkan pemerintah,” kata Agus. Tonton video “Memahami cara kerja hybrid pada Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (Kering/Tipis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top