Kemnaker Batal Umumkan UMP 2025, tapi Pastikan Naik

Jakarta –

Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnekar) hari ini membatalkan pengumuman Pajak Penghasilan Provinsi (UMP) tahun 2025. Kenaikan UMP diumumkan setiap tahun pada tanggal 21 November.

Namun Kabag Humas Sunardi Manampiyar Sinaga memastikan UMP pasti naik pada 2025.

“Yang pasti pada tahun 2025 UM akan meningkat,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (21/11/2024).

Kementerian meminta semua pihak bersabar terkait penetapan UM 2025 ini, karena pemerintah akan tetap memperhatikan dan memperhatikan kebijakan yang diambil untuk kebutuhan semua pihak, baik pekerja/pegawai maupun pengusaha.

Kantor Kementerian Tenaga Kerja juga meminta para gubernur menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai penetapan upah minimum (UM) pada tahun 2025. Menurut Sunardi, syarat kebijakan UMP masih dipelajari.

“Saat ini aturan kebijakan UM 2025 masih dikaji, sehingga Menteri HRD meminta para gubernur menunggu aturan terbarunya,” ujarnya.

Sunardi mengatakan, Menteri ESDM sudah mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu regulasi terkait pembentukan UM 2025. Aturan baru ini selanjutnya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Review ketentuan UU Cipta Kerja. ,

Oleh karena itu, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Yasirli dalam berbagai kesempatan, pemerintah akan menghormati dan menaati putusan MK, jelas Sunardi.

Lebih lanjut Sunardi mengatakan, proses pembahasan dan peninjauan kebijakan UM2025 melibatkan seluruh kalangan, pengusaha dan serikat pekerja serta pemangku kepentingan lainnya.

Kementerian Tenaga Kerja juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan memiliki peran yang berarti seperti yang disampaikan Menteri ESDM sebelumnya kepada Presiden Prabowo Subianto, ujarnya.

Tonton juga videonya: Menaker Sebut UMP 2025 akan Diputuskan pada 21 November.

(kili/kili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top