Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah melantik Direktur Jenderal Departemen Komunikasi dan Digital (Dirjen Komdigi). Sebelumnya, jabatan Dirjen Komunikasi dan Teknologi bertajuk Penjabat Direktur (Plt).
“Apakah kamu siap untuk mengambil sumpah?” tanya Meutya di Lapangan Anantakupa, Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Saya bertekad,” kata para pejabat terpilih bersama-sama.
Dari seluruh Dirjen Komdigi yang dilantik, nampaknya masih ada beberapa wajah lama seperti Ismail, Mira Tayyiba, Arief Tri Hadiyanto, Alexander Sabar, dan Wayan Toni Supriyanto. Hanya jabatannya yang berubah, saya masih menjabat sebagai Dirjen Komunikasi Ismail, Mira dan Wayan.
Sejumlah mantan jurnalis Fifi Aleyda Yahya menduduki posisi pejabat Eselon I di Departemen Komunikasi dan Teknologi. Wajah baru disambut dengan kehadiran Edwin Hidayat Abdullah.
Struktur organisasi Komdigi sejalan dengan perubahan nama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subiantor dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Daftar Direktur Jenderal Komunikasi dan Teknologi yang diangkat oleh Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid: Sekretaris Jenderal : Ismail Direktur Jenderal Teknologi Pemerintahan Digital : Mira Tayyiba Direktur Jenderal Infrastruktur Digital : Wayan Toni Supriyanto Direktur Jenderal Lingkungan Digital : Alexander Sabar Direktur Jenderal Humas dan dan Media : Fifi Aleyda Yahya Direktur Jenderal Ekosistem Digital : Edwin Hidayat Abdullah Irjen : Arief I-Tri Hardiyanto
Dalam acara tersebut, penyanyi Raline Shah terlihat ditunjuk sebagai Pejabat Khusus Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Teknologi dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid dan dibantu oleh dua Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), yakni Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo. Saksikan video “Video: Kemenkominfo minta perbankan edukasi UMKM tentang keamanan transaksi digital” (agt/afr)