Menkomdigi Meutya Hafid Racik Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam meningkatkan perlindungan anak di Internet.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja sama Komdigi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keduanya sepakat untuk membuat berbagai program, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak pada Penyelenggara Sistem Elektronik.

Kemkomdigi dan KPAI mempunyai tanggung jawab bersama untuk memastikan anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan online, pelecehan online, eksploitasi pornografi anak, dan perjudian online, kata Meutya Hafid, dikutip dalam keterangan pers, Rabu (4/11/2024).

Menurut Meutya, rancangan peraturan yang sedang dikembangkan ini akan menjadi landasan peraturan penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Saat ini RPP ini sedang menjalani proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti KPAI. Kami yakin peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” tambahnya.

Komdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk melindungi ruang digital dari konten negatif. Hingga akhir November 2024, Komdigi telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Layanan aduankonten.id menjadi pilar pemberitaan masyarakat terhadap penyebaran konten negatif di Internet.

Meutya Hafid menekankan perlunya pemantauan adaptif sejalan dengan perkembangan teknologi. Ia meyakini sinergi yang diraih Komdigi dan KPAI akan memberikan perubahan signifikan dalam perlindungan anak di era digital saat ini.

“Aturannya terus kami perbarui agar tetap relevan dengan tantangan zaman,” jelasnya.

Sementara itu, Presiden KPAI Ai Maryati memuji Komdigi yang terus berupaya melindungi anak-anak Indonesia.

“Saya melihat semakin banyak konten yang berhasil dihapus, ini merupakan komitmen nyata Kementerian Komunikasi dan Teknologi untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak-anak,” kata Ai Maryati.

Dalam audiensi tersebut, Menkominfo didampingi Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Molly Prabawati. Sementara KPAI Ai Maryati didampingi Wakil Presiden KPAI Jasra Putra. Simak video “Video iPhone 16 Belum Ada di RI, Menkominfo: Tunggu Komitmen Apple” (agt/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top