Jakarta –
Pemerintah terus menguji persyaratan pengurusan Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui PBJS Kesehatan. Sebelumnya, pembatasan hanya berlaku di tujuh Polda, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai 1 Juli hingga 30 September 2023.
Dari hasil evaluasi, penerapan aturan ini efektif mengurangi jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Oleh karena itu, pemerintah memperluas target pengujian secara nasional. Berlaku mulai 1 November 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Uji coba Perbol Nomor 2 Tahun 2023 dilakukan di 7 Polta mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024, dan diterapkan di seluruh pusat layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Riski Anugera kepada ANBALI NEWS, Rabu (11/06/2024).
BPJS mencatat, sebanyak 14.273 pemohon SIM masih berstatus peserta JKN tidak aktif dari total 322.944 pemohon SIM.
Berdasarkan hasil asesmen bersama Korlandas, PPJS, Kementerian Koordinator Kesehatan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, SETCOP dan KSP terkait uji coba yang dilakukan di 7 Bolta, disepakati bersama bahwa penerapan Perbol Nomor 2 Tahun 2023 akan sangat efektif. Ini bisa diterapkan secara nasional,” lanjutnya.
“Pada masa uji coba nasional ini diberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif. Apabila diketahui status kepesertaan JKN tidak aktif atau tidak terdaftar di JKN, maka pemohon SIM akan diinstruksikan untuk mengaktifkan kembali atau mendaftarkan peserta dan SIM tersebut. lanjutkan,” tutupnya.
Saksikan video “Pengelolaan Surat Izin Mengemudi BPJS Kesehatan, Mulai 1 Juli 2024” (naf/kna)