Jakarta –
Pemerintah telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 atas barang dan jasa mewah, tidak termasuk Netflix dan Spotify. Ingat, tarif ini untuk layanan Netflix-Spotify pada tahun 2025.
Dalam jumpa pers usai menghadiri rapat penutupan buku tahunan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (31/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan tarif PPN 12 persen hanya diperuntukkan bagi barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas. diterapkan Kelas atau kaya
Presiden Prabowo mengatakan, “Bagi barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, tidak akan ada kenaikan pajak pertambahan nilai yang besarnya saat ini (11%) yang berlaku mulai tahun 2022.
Yang termasuk dalam Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) adalah akomodasi mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, jet pribadi, kapal pesiar, senjata api, balon udara, senjata api, dan amunisi.
Sementara kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari seperti beras, daging, deterjen, sabun, pulsa, dan berlangganan layanan streaming mengacu pada pajak pertambahan nilai sebesar 11% yang akan diterapkan mulai tahun 2021.
Artinya, dua layanan populer Spotify dan Netflix yang disebut-sebut terkena pajak PPN 12% ternyata tidak termasuk dalam kategori tersebut, menurut CNBC Indonesia.
Biaya berlangganan Netflix2025
59940 per bulan paket seluler
Paket dasar Rs 72150 per bulan
Paket standar Rp 133.200 per bulan
Paket premium Rs.206.460 per bulan
Biaya berlangganan Spotify 2025
Paket mini Rs 2500 per hari
Paket individu 54990/2 bulan (Rs. 54990 per bulan setelahnya)
Paket pelajar 27500/2 bulan (mulai sekarang 27500 rupee per bulan)
Paket Duo Rp 71.490/2 bulan (Rp 71.490/bulan setelahnya)
Paket keluarga Rp 86.900/2 bulan (setelah itu 86.900/bulan) Tonton video: Demo LBH ke istana K-Poppers protes PPN 12% (agt/rns)