Beras Premium Tak Kena PPN 12%
Kabupaten Bekasi Sebelumnya, beras premium masuk dalam daftar produk yang dikenakan pajak pertambahan nilai (TVA) dengan tarif 12% mulai tahun 2025. Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons hal tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, masih banyak bahan pangan yang tidak dikenakan PPN 12% tahun depan, termasuk bahan pokok seperti beras. Besok banyak…