Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Ini Kriteria Penerima
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa keringanan pajak badan (PPh) atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Sedianya program tersebut akan berakhir pada 8 Oktober 2024. Penambahan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Tindakan Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. ….