Motor Matic yang Kena Kenaikan PPN 12%
Jakarta – Sepeda motor matic banyak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen. Biaya ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Lihat model. Sepeda motor jenis ini mendapat kenaikan PPN sebesar 12 persen berdasarkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberlakukan sebelumnya. Pengenaan pajak PPnBM pada kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor…