Jakarta –
Pemerintah akan memberlakukan Pasal 21 Pajak Penghasilan (ITT) bagi pekerja di sektor ketenagakerjaan mulai tahun 2025. Kebijakan ITT sebelumnya juga berlaku pada awal pandemi Covid-19.
Menteri Pembangunan Pertanahan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta. Menurut dia, batasan tersebut lebih kecil dibandingkan masa Covid-19.
Jadi itu batasnya, sekarang tidak terlalu banyak. Jadi sebulan 10 juta. Artinya setahun 120 juta dolar, ujarnya, Senin (16/12/2024) di Gedung Kementerian Perencanaan Perekonomian, Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan ANBALI NEWS, pada tahun 2020, terdapat 1.062 pekerja di industri ini yang gajinya tidak dipotong pajak karena kewajibannya ditanggung pemerintah. Namun, satu-satunya pekerja yang mampu membeli rumah ini menghasilkan sekitar $16 juta per bulan, atau kurang dari $200 juta per tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020 tentang insentif perpajakan bagi Wajib Pajak yang terkena dampak wabah Virus Corona 2019, yang ditandatangani Menteri Mata Uang Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku. selama enam bulan hingga September 2020.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan bebas PPh kali ini berlaku bagi pekerja di sektor ketenagakerjaan. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah menurunnya keterampilan yang terjadi belakangan ini.
“Kelas menengah juga harus berhati-hati, di bidang ketenagakerjaan pemerintah mendukung PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah yaitu gaji sampai dengan $10 juta,” kata Airlangga. Simak video “Video Pernyataan Prabow soal PPN 12% Akan Dikenakan Atas Barang Mewah” (ily/ara)