Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa pembebasan pajak atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 69 Tahun 2024 terkait Perubahan PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Manfaat Pengurangan Pajak Penghasilan.
Menteri Keuangan dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menilai tax holiday berperan penting karena bisa menarik investasi masuk.
“Karena tax holiday itu peranannya penting. Pangsa investasinya sangat besar, kurang dari 25%. Kedua, tergantung dengan adanya GMT ini, Global Minimum Tax yang tarifnya 15%, diterapkan di banyak tempat.” kata Rosan usai pertemuan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Rosan mengatakan lebih dari 100 negara akan menerapkan pajak minimum internasional sebesar 15%. Jika Indonesia tidak mengenakan pajak minimal 15% dunia untuk perusahaan lain, jelasnya negara perusahaan tersebut yang akan memungutnya.
Ia juga memberikan informasi kepada investor lain mengenai perpajakan internasional. Namun, dia mengatakan pemerintah menawarkan beberapa insentif lain kepada perusahaan lain yang ingin berinvestasi di Indonesia.
“Tapi tidak perlu khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dengan cara lain, insentif dengan cara lain, kita sudah melakukan perubahan, jadi kita berikan dengan cara lain, sehingga pajak 15% itu dibayarkan dengan cara lain. “, katanya.
Dia mengatakan, pajak minimum global berlaku untuk perusahaan asing. Namun, pengusaha lokal dapat mengajukan keringanan pajak yang akan ditunda hingga tahun depan.
“Tetapi bagi perusahaan lokal yang menerima tax holiday, tidak perlu khawatir. Karena yang menarik adalah 15% lahannya.” dia menjelaskan.
Tonton juga video ‘Hebat! Aturan pengembalian pajak berlaku langsung bagi wisatawan:
(kilo/kilo)