Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha membayar upah lembur kepada pekerjanya yang bekerja pada hari libur dan hari libur nasional. Hal itu diumumkan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024/2024.
Kementerian Sumber Daya Manusia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia No. M/6 HK.04/XII/2024 tentang Penyelenggaraan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bidang Pekerjaan Umum.
SE yang dilansir ANBALI NEWS, Kamis (12/12/2024): “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/karyawan untuk bekerja pada hari libur atau hari libur wajib membayar upah lembur”.
Diperjelas hari libur nasional adalah hari libur umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Karyawan tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi nasional.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerjanya untuk bekerja pada hari libur nasional, hari libur nasional atau hari libur nasional untuk pekerjaan yang sifat dan jenisnya harus dilakukan atau dilakukan secara terus-menerus. Sesuai aturan, tetap harus bayar lembur.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Migrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Kontinyu.
“Dalam hal tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/pegawai pada hari libur atau hari libur berdasarkan kesepakatan antara pekerja/pegawai dengan pemberi kerja,” jelas SE tersebut.
Penerapan rezim cuti bersama kemudian menetapkan bahwa cuti bersama tersebut merupakan bagian dari rezim cuti tahunan. Mengambil cuti bersama bersifat opsional atau sukarela.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/karyawan dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang memperhatikan kondisi dan kebutuhan kegiatan usaha. perusahaan.
“Pekerja/pegawai yang mengambil cuti bersama maka hak cutinya akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.
Pekerja/pegawai yang mengambil cuti bersama tidak berhak mendapatkan cuti tahunan dan tetap dibayar seperti hari kerja biasa.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Surat Edaran No. M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022. tentang penerapan cuti bersama di perusahaan dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
SE tersebut menjelaskan, “Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk mengirimkan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di daerah Saudara. Surat edaran ini dibuat sebagai pedoman.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Inda Anggoro Putri meminta pekerja dan pengusaha mematuhi SE tersebut. SE keluar menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap para pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan bersama-sama kita menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan gembira, kata Inda kepada ANBALI NEWS.
Tonton juga videonya: Perusahaan didenda karena tidak membayar pekerja yang terlibat dalam lembur pemilu 2024.
(ily/ara)