Jakarta –
Usia tua Kesehatan Wakil Presiden Persatuan Dokter Kecantikan dan Peremajaan (PERDAWERI) dr Deah Agustina Waluyo menegaskan, kursus tata rias bukanlah satu-satunya “alat” yang bisa dipraktikkan seseorang dalam mengatasi permasalahan kulit. Pada pasien yang menggunakan beberapa perangkat medis.
Perjalanan dokter masih panjang sebelum mereka akhirnya diakui kompeten dalam merawat pasien untuk prosedur kosmetik.
“Seorang dokter lulusan fakultas kedokteran akan mendapat ijazah dari perguruan tinggi dan harus mengikuti ujian (UKMPPD) dan jika lulus maka akan mendapat sertifikat kompetensi dari perguruan tinggi. Kata ANBALI NEWS saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).
Dengan dua dokumen tersebut, dokter harus mendaftar ke Konsil Kedokteran untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Tak hanya itu, yang boleh praktik harus mendapat Surat Izin Praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat.
Untuk memperoleh SIP, dokter harus memiliki ijazah fakultas kedokteran; Sertifikat kualifikasi perguruan tinggi dan STR biasanya dilampirkan.
Dr Zia berkata, “Ini tentang menanyakan ke dinas kesehatan terkait tentang ahli kecantikan, saya tidak tahu kontrol apa yang ada.
Oleh karena itu, ditegaskannya, tidak semua orang yang mengikuti mata kuliah tersebut dapat menjalankan profesi dokter, termasuk profesi dokter di bidang kosmetika.
Hal ini juga memerlukan sertifikasi standar sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan RI. Hanya tenaga medis yang boleh mengikuti pelatihan tersebut.
Selain itu, Raya, pemilik Raya Beauty Clinic yang mengaku ahli dalam mengaplikasikan krim kulit, adalah seorang lulusan perikanan.
“Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl, Cibtac, Dipl IBSTAA, Dipl diantara karir tata rias profesional,” jelas Aji Munawawarman, Kepala Kantor Komunikasi Kementerian Kesehatan RI, kepada Detkom, Selasa (10/12). Tonton video “Video: Mengenal Alat Terapi Derma Roller di Raya Beauty Clinic” (naf/kna).