PPN 12 Persen Termasuk untuk Layanan BPJS? Ini Penjelasan Kemenkes

Jakarta –

Pemerintah telah menetapkan tarif pajak negara sebesar 12% mulai tahun depan. Penerapan PPN tetap di semua sektor termasuk kesehatan, apakah termasuk layanan BPJS?

Kementerian Kesehatan RI memastikan pajak penjualan sebesar 12% di bidang kesehatan hanya berlaku untuk yang terbaik.

Kementerian Kesehatan RI melalui keterangan resmi pada Selasa (24/24/2024): “Ini mengacu pada mereka yang menggunakan layanan medis kelas atas seperti kelas VIP atau VVIP.”

“Pasien yang menerima pelayanan kesehatan melalui JKN/BPJS Kesehatan dibebaskan dari PPN,” tegas Kementerian Kesehatan.

Menurut Kementerian Kesehatan RI, pemungutan PPN sebesar 12% akan membantu mendanai program kesejahteraan masyarakat, salah satunya kesehatan.

Anggaran kesehatan relatif besar, terbesar ketiga setelah pendidikan dan jaminan sosial, yakni Rp197,8 triliun.

Pajak tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya program-program penting seperti: Percepatan pengendalian penyakit kronis Pemeriksaan kesehatan gratis Saksikan video dukungan program JKN “Video: Respon Kementerian Kesehatan terhadap kenaikan pajak 12% juga menyasar sektor kesehatan” (naf/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top