Jakarta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pendapatan negara hilang akibat kebijakan pembebasan PPN beberapa produk. Selain kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan, pemerintah menawarkan beberapa insentif pembebasan PPN, antara lain:
Misalnya barang yang dikenakan PPN 0% antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Hal yang sama juga berlaku pada bidang pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan ada hilangnya pendapatan negara akibat tidak dipungutnya PPN sebesar Rp 265 triliun karena sengaja ditiadakan. Pendapatan yang hilang disebut beban pajak.
“Dalam pengumuman implementasi UU HPP, kami memperkirakan belanja fiskal khususnya belanja PPN akan menyebabkan PPN tidak terpungut mencapai Rp 265 triliun pada tahun 2025, dibandingkan sekitar Rp 230 triliun pada tahun ini,” kata Suahasil Gedung Djuanda. , Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (16 Desember 2024).
Suahasil mengatakan, tidak hanya PPN saja, tapi juga beban pajak dari berbagai instrumen perpajakan. Berdasarkan pajak penghasilan sebesar Rp144,7 triliun dan jenis pajak lainnya sebesar Rp35,2 triliun.
Belanja pajak pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 445,5 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 1,83% produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Pada tahun 2024, belanja pemerintah sendiri mencapai Rp399,9 triliun atau 1,77% PDB.
“Kami memperkirakan total belanja rumah tangga dan memperkirakannya mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83% PDB,” kata Suahasil. (acd/acd)