Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan peraturan khusus bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menangani konten negatif, termasuk perjudian online. Jika tidak ditanggapi dengan serius, Anda akan dihukum oleh pemerintah Indonesia.
Menharik Nur, Ketua Kelompok Pengelola Pengembangan Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik, Direktorat Pengelolaan Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Digital, mengatakan pemerintah dan platform digital bekerja sama dan akan semakin erat untuk menghapus konten negatif.
“Kami sedang mengembangkan sistem yang disebut sistem pengaduan masyarakat untuk pemantauan bersama antara Komdigi dan platform. Melalui sistem somasi itulah Komdigi meminta platform untuk memoderasi kontennya,” kata Menharik di Jakarta.
Selain itu, kata Menharic, jika platform digital tidak berbuat apa-apa terhadap konten negatif di layanannya, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada mereka.
“Kalau dalam waktu 1 x 24 jam tidak melakukan tindakan, bisa kena sanksi. untuk menghilangkan zat-zat terlarang,” katanya.
Sejauh ini, Kementerian Informasi dan Teknologi telah memblokir jutaan konten siber negatif pada masa pemerintahan baru Presiden Prabowo Subanto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pak Menteri sendiri, sejak 20 Oktober kita punya 419 ribu 201 konten negatif, 32 ribu 649 konten di website dan alamat IP, 17 ribu 823 konten di Meta, 8 ribu 881 konten di file sharing, 3 ribu dan diblokir 567 konten di Google dan YouTube, 2.002 konten di X. Telegram punya 191 konten dan Tiktok punya 175 konten, ujarnya.
“Oleh karena itu, pengaduan masyarakat sebenarnya kami tanggapi dengan serius. Bahkan ada pengaduan masyarakat terhadap konten aduankonten.id, baik instansi, PPATK, OJK, BI maupun pengaduan dari semua lembaga tersebut. Kami juga bekerja keras. kerangka penegakan hukum, Polri ada di bidang digital, ”kata Menharik. Tonton video “Video: Komdigi menghapus konten 7K Judol hari ini” (agt/agt)