Elon Musk Digugat Gara-gara Bagi-bagi Duit Rp 15 Miliar

Jakarta – CEO Tesla Elon Musk dan kelompok politiknya dituduh oleh Kantor Kejaksaan AS di Philadelphia membayar Rp 15,7 miliar kepada pemilih di beberapa negara bagian. Elon Musk menjalankan lotere ilegal yang melanggar hukum. Hal itu terjadi pada Selasa (29/10/2024), setelah Departemen Kehakiman AS memperingatkan PAC bahwa sumbangannya sebesar $1 juta, atau setara dengan Rp…

Read More
Back To Top