Pejabat Tak Bisa Sembarang Dinas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemensesneg) resmi memperketat Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah ke depan. Aturan ini diterbitkan melalui surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. Berdasarkan laman Instagram resmi Kementerian Negara @kemensseneg.ri, surat edaran tersebut dikeluarkan atas perintah Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada Rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan…