Pria Pakistan Dideportasi Setelah Kehilangan Uang Rp 31 Juta-Overstay

Badung – Seorang warga negara Pakistan berinisial SZ telah dideportasi atau dideportasi dari Bali. Pria berusia 47 tahun itu mengembara di Pulau Dewata karena kehilangan sekitar $2.000. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rdenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Jumat (11 Januari 2011), mengatakan, “SZ melanggar izin tinggalnya sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6…

Read More
Back To Top