PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, Ini Barang-Jasa yang Dibebaskan
Jakarta – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyatuan Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022; 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025,” demikian aturan yang ditulis Senin (18/11/18/11/18) 7 (1). 2024)….