Ini Payung Hukum Pemerintah Naikkan PPN 1% pada 2025

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1%, dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Pertimbangan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Fiskal (UU HPP) nomor 7 tahun 2021. “Asumsi koefisien fiskal yang disetujui dalam UU APBN kita sudah 12%. Karena UU APBN yang disahkan tahun anggaran 2025 tidak boleh…

Read More
Back To Top