Daftar Barang Bebas Bea Masuk Mulai 1 Januari 2025
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor tertentu. Bahan-bahan tersebut antara lain bagian-bagian khusus dari pesawat terbang, buku-buku ilmu pengetahuan dan teknologi, peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Bab 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81…