PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena
Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah masih membicarakan undang-undang ini. Lantas, jika PPN naik menjadi 12% di tahun 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak? Berdasarkan laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian…