3 Hal yang Wajib Diketahui Soal Aturan Paket dari Luar Negeri
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 90% barang yang dikirim ke luar negeri pada tahun 2024 akan berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai kepabeanan, bea dan pajak atas impor dan ekspor barang melalui PMK 96 Tahun 2023. PMK 111 tahun 2023. Bea Cukai mengingatkan…