Bawa Uang Palsu Rp 447 Juta, WNI Ditangkap Bea Cukai AS

Jakarta – Pria Indonesia (WNI), Tuma Thierry Henry (50), ditangkap petugas US Customs and Border Protection (CBP) di Bandara Internasional Washington Dulles, Virginia, karena menggelapkan $28.500 atau sekitar $447,45 juta (Rp). 15.700 rupee. Berdasarkan laman resmi CBP, Kamis (31/10/2024), Tuma kedapatan memegang uang palsu bernama ‘black money’ atau ‘dolar hitam’ yang berat dan teksturnya sama…

Read More
Back To Top