Sembako cs Tak Kena PPN 12%, Rp 265 T Batal Masuk Kantong Ri

Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pendapatan negara hilang akibat kebijakan pembebasan PPN beberapa produk. Selain kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan, pemerintah menawarkan beberapa insentif pembebasan PPN, antara lain: Misalnya barang yang dikenakan PPN 0% antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Hal yang sama…

Read More
Back To Top