Jokowi Teken Aturan Tarif Paspor Sebelum Lengser, Rp 950 Ribu Berlaku 10 Tahun
Jakarta – Pemerintah telah mengubah tarif pajak atas paspor dinas dengan menerbitkan Keputusan Umum (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Pajak Atas Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum pengunduran…