Buku Kategori Ini Bakal Kena PPN
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan seluruh buku dinyatakan bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Buku yang dimaksud tersedia dalam format cetak dan digital. Hal ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang menyatakan bahwa semua buku merupakan buku umum yang dikenakan PPN. “Sesuai PMK No. 5/PMK.010/2020 ditetapkan bahwa seluruh…