PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Begini Contoh Perhitungannya
Jakarta – Kenaikan PPN sebesar 12% resmi hanya berlaku bagi barang mewah yang sebelumnya telah membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Barang mewah tersebut antara lain apartemen seharga Rp satu miliar lebih, roket, helikopter, kapal pesiar dan lain-lain. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, meski sudah membayar PPnBM, tarif PPN 12% tetap berlaku. Namun perlu…