Belgia Tetapkan PSK Sebagai Pekerja Formal, Bisa Dapat Tunjangan-Pensiun

Jakarta – Pemerintah Belgia mengeluarkan undang-undang (UU) yang menjadikan pekerja seks (PSK) sebagai profesi legal. Karena undang-undang tersebut, pelacur di negara ini berhak mendapatkan kontrak kerja dan perlindungan hukum seperti pekerjaan lainnya. Menurut pemberitaan Euronews, China (12/12/2024), undang-undang terkait sifat prostitusi ini mengikuti keputusan Belgia yang melarang pekerja malam pada tahun 2022. Undang-undang ini kemudian…

Read More
Back To Top