Sabun Mandi-Deterjen Bukan Barang Mewah, Tetap Kena PPN 12%

Jakarta – Para ekonom mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) barang mewah menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Para ekonom memperkirakan akan terus menargetkan permintaan kelas menengah yang selalu memiliki tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12%. . Pengecualian pangan bukanlah kebijakan baru karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun…

Read More
Back To Top