Pekerja Diberi 3 ‘Tameng’ Ini buat Hadapi Dampak Buruk PPN 12%

Jakarta – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan keselamatan pekerja, kata Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasirli mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai skema sebagai langkah mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/pegawai di tengah penerapan kebijakan tersebut. “Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari kebijakan perekonomian nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo…

Read More
Back To Top