DJP Terbitkan Aturan soal Masa Transisi & Lebih Bayar PPN 12%

Jakarta – Direktur Utama Pajak Umum (DJP) Lembaga Keuangan memberikan perintah teknis pengurusan faktur pajak dalam rangka Hukum Keuangan (PMK) jaringan Direktur Hukum. Umumnya per kode pajak -01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025. Direktur, Pelayanan dan Kontak dan Kontak Publik, Badan DWI perlu dibentuk untuk menyiapkan kebijakan perpajakan dan pengembalian pajak jika sudah ada PPN 12%….

Read More
Back To Top