Top Up E-Money & E-Wallet Kena PPN 12%, Begini Hitung-hitungannya
Jakarta – Departemen Umum Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Devi Astuti, Direktur Pengembangan Pelayanan dan Humas DJP, mengatakan yang dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% adalah biaya penanganan transaksi elektronik dan dompet digital. Dalam hal ini, nilai…