Top Up E-Money & E-Wallet Kena PPN 12%, Begini Hitung-hitungannya

Jakarta – Departemen Umum Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Devi Astuti, Direktur Pengembangan Pelayanan dan Humas DJP, mengatakan yang dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% adalah biaya penanganan transaksi elektronik dan dompet digital. Dalam hal ini, nilai…

Read More

QRIS, e-Money & Beras Premium Tak Kena PPN 12%

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut diketahui tidak akan mempengaruhi harga Layanan Standar Indonesia (QRIS) maupun harga beras premium. . Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Eirlangga Hartarto menegaskan, PPN sebesar 12% tidak dikenakan untuk transaksi QRIS. Dengan demikian, konsumen tidak perlu membayar…

Read More
Back To Top