Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta
Jakarta – Pemerintah menyatakan mulai tahun 2025, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan berlaku bagi pekerja di industri padat karya. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga 10 juta rubel. Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartarto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari stimulus yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2025. Apalagi mengingat…