Didenda KPPU Rp 202,5 M Terkait Monopoli, Google Siap Banding

Jakarta – Akibat perilaku monopoli perusahaan teknologi Amerika Google, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda sebesar 202,5 ​​miliar rupiah kepada Google. Bagaimana tanggapan Google? Keputusan tersebut dikeluarkan KPPU setelah ditemukan Google LLC melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusannya, Komisioner…

Read More
Back To Top