Didenda KPPU Rp 202,5 M Terkait Monopoli, Google Siap Banding
Jakarta – Akibat perilaku monopoli perusahaan teknologi Amerika Google, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda sebesar 202,5 miliar rupiah kepada Google. Bagaimana tanggapan Google? Keputusan tersebut dikeluarkan KPPU setelah ditemukan Google LLC melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusannya, Komisioner…