KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli!

Jakarta – Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda AMD 202,5 ​​miliar kepada Google LLC. Keputusan ini diambil setelah Google Ltd diketahui melanggar beberapa pasal Peraturan Nomor 5 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktek Bisnis Tidak Sehat. Majelis KPPU yang membacakan putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana…

Read More
Back To Top