PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Pengusaha Langsung Bilang Begini

Jakarta — Serikat pekerja menyambut baik keputusan pemerintah yang memperjelas bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang bekas mewah kelas atas. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131 tahun 2024. Organisasi yang mengucapkan terima kasih adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Retailer Internasional Indonesia (APREGINDO),…

Read More
Back To Top