Disebut Belum Bayar Utang, Bukalapak Digugat ke Pengadilan
Jakarta – PT Bukalapak.com menghadapi klaim kebangkrutan di Pengadilan Komersial Jakarta Tengah (PN) untuk menunda PKC dari PT Harmas Jalesveva. Uji coba ini terdaftar pada 7 Januari 2025 dengan nomor 2/PDT.SUS-PKPU/2025/JKT.PS. Dalam petitum pertamanya, PT Harmas Jalesveva sebagai penggugat meminta Pengadilan Tengah Jakarta untuk menerima dan memberikan permintaan PKC. “Tetapkan kewajiban pembayaran utang 1/20/1/2025). Selain…