Daftar Ikan Kena PPN 12%: Salmon Hingga Tuna
Jakarta- Banyak barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025, termasuk makanan laut premium. Kementerian Perikanan dan Perikanan (KKP) menjamin kenaikan PPN sebesar 12% tidak akan berdampak pada kebutuhan makanan laut Indonesia. Pejabat Khusus Menteri Perikanan dan Perikanan Bidang Kehumasan dan Kehumasan, Doni Ismanto mengatakan, produk premium khusus…